Negara Konvensional

Konvensional berasal dari Bahasa Latin, Conventionalis (berkaitan dengan kesepakatan).

Maka pengertian konvensional adalah suatu komunikasi berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh sejumlah orang atau lembaga. Sehingga bisa diartikan negara konvensional adalah negara yang berdasarkan kesepakatan.

Lalu apakah Indonesia termasuk salah satunya? Jawabannya adalah ya, negara Indonesia adalah negara konvensional. Negara Indonesia membentuk sebuah peraturan yang disepakati bersama sehingga dapat dikatakan negara konvensional.

Contohnya, Undang-Undang. UU ada berdasarkan kesepakatan dan jelas bahwa isinya berupa kesepakatan bersama antar warganya yang disalurkan melalui petinggi negara. Terlihat pula dalam Pancasila sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang merujuk pada kepentingan masyarakat yang mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.